Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Goeltom: Hak KPK untuk Menahan Saya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda Goeltom: Hak KPK untuk Menahan Saya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom saat tiba di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012). Miranda diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota Komisi IX DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Miranda langsung dinyatakan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, Jumat (1/6/2012).

Bagaimana komentar Miranda ?

"Hak KPK untuk menahan saya. Saya kooperatif, meskipun saya punya harapan bahwa semuanya dapat segera diproses agar terdapat kejelasan hukum agar kita semua tidak bertanya-bertanya lagi" kata Miranda kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK.

Terpantau Tribunnews.com, Miranda yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi, akhirnya keluar pada pukul 17.55 WIB. Dengan mengenakan kemeja terusan batik berwarna coklat, Guru Besar Universitas Indonesia itu tampak tegar menerima kenyataan saat ini. Miranda sendiri akan ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.

Penahanan ini sekaligus mempertegas adanya istilah "Jumat Keramat" di lembaga super body tersebut. Istilah itu muncul lantaran pada belakangan KPK kerap melakukan penahanan terhadap para tersangka saat menjalani pemeriksaan pertama. Seperti halnya pada penahanan Angelina Sondakh akhir April lalu.

Sebagaimana diketahui, Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia.

Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas