Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mobil Dinas Pejabat Polri Dijatah 7,5 Liter per hari

Selama ini polisi sudah melakukan penjatahan untuk seluruh kendaraan dinasnya, termasuk untuk mobil dinas pejabat Polri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini polisi sudah melakukan penjatahan untuk seluruh kendaraan dinasnya, termasuk untuk mobil dinas pejabat Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012) menerangkan, dukungan bahan bakar minyak (BBM) operasional kepolisian memiliki jatah sebagai berikut.

Mobil patroli dijatah 30 liter per hari, mobil dinas pejabat Polri seperti sedan dan lain-lain dijatah 7,5 liter per hari, kendaraan dinas di atas 2.000 cc 12,5 liter per hari, bus 15 liter per hari, dan sepeda motor dua liter per hari.

"Selama ini, Polri sudah menggunakan BBM tidak bersubsidi. Jadi, sama dengan pembelian minyak di luar," jelas Saud.

Berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku 1 Juni 2012, kendaraan dinas kepolisian tidak lagi diperkenankan membeli BBM jenis premium yang bersubsidi.

"Kepada anggota wajib mengisi BBM pada SPBU yang kami miliki, atau SPBU yang dititipkan minyak kami di situ," ungkap Saud.

Bila ada pelanggaran terkait penggunaan BBM tersebut, pejabat Polri akan menegur anggotanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelanggaran nanti akan kami ambil keterangannya, dan akan diproses disiplin," tuturnya.

Mulai 1 Juni 2012 hari ini, kepolisian melarang anggotanya yang menggunakan mobil dinas mengisi BBM bersubsidi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Kemudian, terhitung 1 Juli 2012, aturan tersebut akan diperluas untuk wilayah Jawa dan Bali. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas