Miranda Goeltom Rayakan Ulang Tahun di Penjara KPK
Miranda jadi teman anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang yang telah terlebih dulu menjadi penghuni Rutan KPK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Miranda Swaray Goeltom, mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.
Miranda ditahan sebagai tersangka kasus cek pelawat (travel cheque) dalam pemilihan deputi Gubernur BI yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI, Jumat (1/6) siang.Miranda, yang lahir di Jakarta, 19 Juni 1949, bakal melewatkan hari ulang tahun ke-63 di penjara basement gedung KPK.
Kini, ia menjadi teman anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang yang telah terlebih dulu menjadi penghuni Rutan KPK. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Miranda dikawal ketat penyidik dan petugas KPK, berjalan kaki dari pintu keluar KPK menuju basement yang berjarak sekitar 30 meter.
Miranda, yang mengenakan batik terusan warna oranye, terlihat tenang. Ia masih sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Meski keberatan, Miranda mengaku memahami alasan penahanan KPK. "Saya menerima karena saya memahami, adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda sebelum berjalan kaki menuju Rutan KPK kemarin.
Miranda mengaku akan kooperatif terhadap segala penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap saat pemilihan dirinya menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia. Meski demikian, Miranda masih berharap.
"Saya tetap memiliki harapan bahwa semuanya semoga dapat segera diproses, agar terdapat kejelasan hukum agar kita semua juga tidak bertanya-tanya lagi," kata wanita yang sangat menggandrungi musik jazz ini.
Miranda yakin KPK merupakan institusi yang sangat profesional. Karena itu, kata Miranda, KPK juga akan memproses kasus ini sesegera mungkin. "Jadi saya tidak perlu ditahan berlama-lama sehingga dapat memperoleh kepastian hukum," kata Miranda.
Pihak pengacara sudah mempersiapkan berkas pengajuan penangguhan penahanan. "Kami akan ajukan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, di Kantor KPK, kemarin.
Andi menganggap penahanan kliennya ini terlalu cepat. Meskipun demikian, Andi mengatakan, jika tetap terus ditahan, Miranda minta sidang segera dimulai. "Bu Miranda berharap agar sidang dapat segera dimulai," katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, penahanan Miranda dilakukan di Rutan KPK Cabang Cipinang selama 20 hari pertama. "Pada prinsipnya KPK ingin mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus yang ditangani ini," ujar Bambang dalam jumpa pers di kantor KPK, kemarin.
Namun Bambang mengatakan untuk saat ini KPK akan lebih memfokuskan pada pemeriksaan Miranda sebelum mengembangkan kepada pihak-pihak lain.
"Berbagai informasi dan juga konfirmasi pemeriksaan terdahulu oleh sidang-sidang dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap Miranda itu akan diklarifikasi ulang. KPK ingin konsentrasi pada kasus Miranda dulu dan baru terhadap hal-hal yang ditanyakan wartawan," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.