Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Miranda Siap sebagai Justice Collaborator

Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan dan berkolaborasi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ibu Miranda siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini," kata Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Miranda saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).

Andi mengungkapkan, kerjasama yang dilakukan Miranda dengan penyidik KPK sudah terlihat sejak awal kliennya diperiksa.

"Dalam penyusunan BAP kemarin semua hal yang diketahui dan dilakukan ibu Miranda sudah disampaikan," kata Andi.

Namun, Andi melanjutkan, pihaknya tak akan menjadi Justice Collaborator jika KPK dalam pemeriksaannya menggiring kliennya untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan dan didengar.

"Tetapi jika diminta untuk memberikan keterangan yang tidak diketahui, itu sama saja dengan mengajak berbohong. Kami tidak inginkan hal itu terjadi," kata Andi.

Rekomendasi Untuk Anda

Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kemarin. KPK menahan Miranda lantaran disangkakan memenuhi unsur dalam pasal-pasal UU Tipikor maupun Pidana dan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan berikan suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam jumpa persnya yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).

Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas