Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Miranda Optimis Kliennya Bisa Bebas

Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom yakin kliennya dapat bebas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Miranda Optimis Kliennya Bisa Bebas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom yakin kliennya dapat bebas ketika kasusnya masuk dalam tahap pengadilan.

"Kami optimis ibu Miranda dapat bebas," kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).

Andi menjelaskan, keyakinannya lantaran bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik KPK tidak terlalu signifikan meski dalam keterangan terpidana Nunun Nurbaetie, bahwa Miranda merupakan inisiator dibalik pemenangan untuk meraih jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, pihaknya masih yakin bahwa para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih menerapkan asas Presumption of Inocence atau asas praduga tak bersalah.

"Ditengah opini bahwa pengadilan Tipikor tidak pernah putus bebas, kami masih yakin hakim pengadilan tipikor masih memiliki Presumption of Inocence," kata Andi menerangkan.

Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia.

Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Miranda resmi ditahan KPK kemarin sore. Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas