Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA: Silakan Saja Kuasa Hukum Antasari Lapor ke KY

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan jika kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar melaporkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA: Silakan Saja Kuasa Hukum Antasari Lapor ke KY
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan jika kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar melaporkan kejanggalan putusan MA ke Komisi Yudisial.

"Silakan saja kalau mereka memang melaporkan," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (4/6/2012).

Djoko Sarwoko dari pihak MA pun sebenarnya belum mengetahui persis apa yang dilaporkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Ketua KPK ini sehingga menunggu hasil dari Komisi Yudisial.

"Saya saja baru mengetahui soal ini dari wartawan," ujar Djoko Sarwoko menjelaskan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail hari ini melaporkan kejanggalan putusan MA terkait kasus yang menjerat Antasari kepada KY dengan alasan taat hukum dan masih mempercayai adanya keadilan.

"Kami datang ke KY melaporkan untuk meminta perhatian dan mencari keadilan sebab secara hukum upaya Antasari untuk mencari keadilan sudah tak ada lagi," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan dalam kasus kliennya, memang tidak dapat disangkal bahwa Nasrudin Zulkarnaen akibat luka tembak. Tetapi penyebab kematian bukan karena adanya perintah Antasari.

Kemudian dalam PK Antasari Azhar bahwa pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, tidak dilakukan dengan senjata yang dijadikan barang bukti revolver S&W spesial 0.38.

Hal yang paling aneh, menurut Maqdir yaitu adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan PK halaman 144. Disitu tertulis bahwa terdapa penyadapan Kapolri. Padahal dalam pemeriksaan penyidik dan pengadilan negeri Jakarta Selatan, tidak pernah terungkap fakta hasi penyadapan yang dilakukan Kapolri.

Atas dasar tersebut, Maqdir Ismail menegaskan lima hakim agung dalam perkara Antasari Azhar akan dihukum oleh putusannya seumur hidup.

"Bukan seumur hidup saja, tapi sepanjang masa dihukum oleh keputusan mereka, masyarakat sudah mencatat," tutur Maqdir.

Klik Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas