Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Goeltom Buat Buku di Tahanan

Penulisan buku The Indonesian Experience jilid dua ini, rencananya di dalam kamar tahanannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Miranda Goeltom Buat Buku di Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom tak hanya menjalankan masa tahanannya di Rutan KPK. Justru, ia tengah menyiapkan sebuah buku keduanya yang berjudul The Indonesian Experience.

Penulisan buku The Indonesian Experience jilid dua ini, rencananya akan diselesaikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu di dalam kamar tahanannya.

Demikian diungkapkan suami Miranda, Oloan P. Siahaan saat dutanyai wartawan ketika ingin menjenguk istrinya di Rutan KPK, Senin (4/6/2012).

"Ini bawa buku. Jadi dia lagi menulis buku yang baru lagi. Kalo buku yang pertama ini adalah buku mengenai makro ekonomi Indonesia, setelah krisis yang pertama," kata Oloan.

Sementara, lanjut Oloan, buku kedua Miranda akan mengupas soal kondisi perekonomian Indonesia pasca krisis ekonomi tahun 2008.

"Ibu mau menyelesaikan buku yang kedua yaitu Indonesian Experience sesudah krisis yang kedua tahun 2008. Jadi itu akan melengkapi seluruh gambaran perekonomian Indonesia dengan baik," tutur Oloan.

Menurut Oloan, istrinya tidak diperkenankan membawa laptop ke dalam rutan. Miranda terpaksa menulis materi bukunya dengan tulisan tangan.

Berita Rekomendasi

"Ya, makanya dalam rutan itu sekarang dia terpaksa tulis tangan karena tidak diperbolehkan bawa laptop," imbuh Rektor di Universitas Dharma Persada itu.

Seperti diketahui, Miranda yang berstatus tersangka sejak 26 Januari 2012 akhirnya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat kemarin (1/6/2012).

Penahanan dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Selaku Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada tahun 2004, Miranda diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti.

Suap yang ditujukan kepada anggota Komisi Keuangan DPR dimaksudkan untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas