Miranda Minta Izin Uji Kandidat Doktor UI
Tersangka Miranda Swaray Goeltom dijadwalkan menghadiri sidang uji kandidat doktor di Universitas Indonesia (UI), pekan depan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka Miranda Swaray Goeltom dijadwalkan menghadiri sidang uji kandidat doktor di Universitas Indonesia (UI), pekan depan.
Oleh karena itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universita Indonesia yang saat ini tengah meringkuk di Rutan KPK ini berharap dapat mengantongi izin mengikuti sidang.
"Minggu depan, dia akan menguji untuk kandidat doktor di UI. Dia itu Ketua Tim Penguji," kata suami Miranda, Oloan P Siahaan kepada wartawan di kantor KPK, Senin (4/6/2012).
Menurut Oloan, tim pengacara mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, akan mengajukan permohonan izin keluar tahanan kepada pimpinan KPK. Pasalnya, Oloan menilai, kehadiran Miranda dalam sidang uji kandidat doktor UI itu bersifat urgen atau sangat penting.
"Kita juga akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Kasihan nanti kandidatnya dan itu semua kita serahkan kepada lawyer," kata Rektor Universitas Dharma Persada tersebut.
Selain itu, sambung Oloan, tim pengacara juga akan mengajukan izin untuk Miranda agar diperbolehkan membawa laptop ke dalam rutan. Karena dengan laptop tersebut, Miranda dapat segera menyelesaikan buku keduanya.
"Sudah disampaikan (izin bawa laptop), tapi belum dikabulkan. Tapi pasti saya kira dikabulkan," tandasnya.
Miranda yang berstatus tersangka sejak 26 Januari 2012 ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat kemarin (1/6/2012).
Penahanan dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Selaku Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada tahun 2004, Miranda diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti.
Suap yang ditujukan kepada anggota Komisi Keuangan DPR dimaksudkan untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan. Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu dijerat sebagai tersangka memakai Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.