Soal Grasi Corby SBY Digugat ke PTUN
Gugatan yang diajukan dirinya bertujuan untuk membatalkan Keppres Nomor 22 /G/Tahun 2012 tanggal 15 April 2012
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta. Adalah LSM GAC dan D pimpinan Andar Situmorang yang melakukan gugatan tersebut.
"Kami Andar dari LSM GAC&D hari ini resmi ajukan gugatan PTUN di Jakarta dengan Register Nomor 89/G/ 2012/ PTUN JKT. tanggal 4 Juni 2012," kata Andar dalam pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin(4/6/2012).
Andar mengatakan gugatan yang diajukan dirinya bertujuan untuk membatalkan Keppres Nomor 22 /G/Tahun 2012 tanggal 15 April 2012 atas Grasi dan pemotongan lima tahun 'Ratu Marijuana' Schapelle Corby.
"Berikut Keppres kabulkan grasi terpidana WNA Nepal dan WNA Jerman," tandasnya.
Berita Populer
Baca tanpa iklan