Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Lengkapi Berkas Siti Fadillah

Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih belum melengkapi berkas kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Belum Lengkapi Berkas Siti Fadillah
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih belum melengkapi berkas kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Terakhir masih P19 (dikembalikan), masih harus dilengkapi berdasarkan pentunjuk jaksa. Sementara belum dikembalikan lagi," ungkap  Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2012).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menjelaskan ada sekian banyak petunjuk dari penuntut umum untuk dipenuhi penyidik. Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk tersebut.

Tetapi menurut Sutarman dalam petunjuk tersebut tidak ada yang menyatakan untuk memeriksa kembali Siti Fadillah. 

"Kita tidak akan memeriksa lagi karena tidak ada petunjuknya. Tapi ada petunjuk-petunjuk lain, termasuk diantaranya 13 saksi yang kita sudah periksa, itu pemeriksaannya untuk apa dan sebagainya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Klik Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas