Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wamen Perhubungan Masih Membantu Menteri

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional.

Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres)

Meski mendapat pernyataan dari MK seperti itu, Wakil Menteri Kementerian Perhubungan Bambang Susantono mengatakan tetap bekerja di birokrasi yang ia geluti.

Melalui Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang mengaku masih membantu sektor transportasi.

"Saya tetap kerja seperti biasa. Saya sebagai birokrat profesional membantu menhub membenahi tranpsortasi,"ujar Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengutip kata-kata Wakil Menteri Perhubungan, Selasa (5/6/2012).

Klik Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas