Anggota DPR Setuju Keppres Soal Grasi Corby Digugat
Anggota Komisi III DPR, Indra mendukung upaya Gerakan Nasional Anti Narkotika(Granat) melayangkan gugatan
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra mendukung upaya Gerakan Nasional Anti Narkotika(Granat) melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden(Keppres) yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, Kamis (7/6/2012) ini.
Pasalnya,kata Indra, penggunaan hak prerogratif Presiden dalam pemberian grasi Corby selama 5 tahun bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1997 mengenai pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaraan narkotika.
Selain itu, ia menilai pemberian grasi kepada “Ratu Ganja” yang telah diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam juga bertentangan dengan UU Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang pengetatan pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.
“Serta juga bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang melakukan moratarium/pengetatan remisi Korupsi, Terorisme, dan narkoba beberapa waktu lalu,” kata Indra.
Politisi PKS ini menjelaskan berdasarkan hal-hal itulah dirinya yakin gugatan atas grasi Corby tersebut memiliki peluang besar untuk menang atau dikabulkan oleh PTUN.
“Saya yakin gugatan atas grasi Corby tersebut punya peluang besar untuk menang, dikabulkan oleh PTUN,” Indra optimis.
Indra menambahkan di luar persoalan benturan hukum tersebut, grasi Corby ini telah melukai rasa keadilan publik.
“Bagaimanapun narkoba adalah kejahatan yang lebih bebahaya dari pada terorisme yang menghancurkan suatu bangsa,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Granat menggugat terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, Kamis (7/6/2012) ini. Pendaftaran gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, pukul 13.30 wib.
"Saya akan datang bersama Profesor Yusril Ihza Mahendra dan segenap tim advokat serta fungsionaris DPP GRANAT dan Pengurus DPC Granat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di PTUN," kata Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat.
Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Henry, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah, kata dia, seharusnya juga menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.
"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," kata dia.