Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Akan Copot Jabatan Tommy Hendratno

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad A Rahmany berjanji akan mencopot Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Pajak Akan Copot Jabatan Tommy Hendratno
bapepam.go.id
Ahmad Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Departemen Keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad A Rahmany berjanji akan mencopot Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno (TH).

Pencopotan itu menyusul penetapan TH sebagai tersangka penerima suap dari seorang wajib pajak.

"Jadi begini, karena dia pejabat di eselon 4, pengangkatan SK dari Dirjen, kami sebagai Dirjen bisa mencabutnya. dia bisa dibebaskan dari jabatannya. Untuk selanjutnya apakah dipecat sebagai PNS, ada proses lebih lanjut," uajrnya saat menggelar konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Namun, Fuad enggan menjelaskan tepat waktunya pencopotan jabatan TH itu dilaksanakan. Ia hanya mengatakan akan tegas memperlakukan anak buahnya yang terindikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, jumpa pers di laksanakan di Auditorium KPK, Kamis (7/6/2012) pada pukul 14.50 WIB. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Juru Bara KPK, Johan Budi, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Seperti diketahui, petugas KPK berhasil menangkap tangan oknum Ditjen Pajak berinisial TH dan pihak wajib pajak JGB di rumah makan di bilangan Tebet Jakarta Selatan, siang kemarin.

Dari pengkapan itu, KPK menyita amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp 280 juta yang diduga milik JGB untuk diserahkan kepada TH sebagai pemuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas