Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Belum Dengar SBY Digugat Terkait Grasi Corby

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku masih belum mendengar

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Istana Belum Dengar SBY Digugat Terkait Grasi Corby
ist
Julian Aldrin Pasha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku masih belum mendengar Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Namun, bila hal itu akan dilakukan, pihak Istana akan melihat terlebih dahulu permasalahan apa yang digugat terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi selama 5 tahun kepada “Ratu Ganja” asal Australia tersebut.

“Kami belum mendengar soal itu. Kita lihat apa dulu yang dipermasalahkan,” demikian ia menanggapi mengenai hal itu, Jakarta, Kamis (7/6/2012) .

Ditegaskannya, bahwa pemberian Corby yang telah diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam adalah hak konstitusional Presiden.

“Sebagai Presiden berhak, dapat memberi grasi atau rehabilitasi dengan pertimbangan MA,” tegasnya.

Granat akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, Kamis (7/6/2012) ini. Pendaftaran gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, pukul 13.30 WIB.

"Saya akan datang bersama Profesor Yusril Ihza Mahendra dan segenap tim advokat serta fungsionaris DPP GRANAT dan Pengurus DPC Granat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di PTUN," kata Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat.

Berita Rekomendasi

Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Henry, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah, kata dia, seharusnya juga menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.

"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas