Penangkapan Berkat Informasi dari Pihak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim jika penangkapan oknum pajak Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim jika penangkapan oknum pajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin merupakan dari pihak Pajak sendiri.
Lebih tepatnya merupakan informasi Direktorat Kepatutan Internal Transparansi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak (Kitsda).
"Itu informasi dari DJP bukan kali ini saja yang lalu juga sudah pernah," kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Hal itu, harus dilakukan Pihak Ditjen Pajak, lanjut Fuad lantaran KPK telah menjalin kerjasama dengannya sejak beberapa waktu lalu.
Sehingga, sambung Fuad, setiap informasi baik mengenai penyelewengan wajib pajak, maupun pegawai pajak akan saling memberikan informasi.
Fuad menambahkan dalam rangka reformasi pajak, pihaknya telah membentuk sistem pengawasan melalui Kitsda.
Reformasi tersebut yakni dengan pegawai pajak dibekali keahlian investigasi dan bekerjasama dengan KPK.
"Hal itu sedang kami intensifkan. Ini kejadian ditempat penting sekali buat kami karena ini punya efek jera bagi pemberi dan penerima," tandasnya.
Klik Juga: