Roy Suryo 'Disemprot' BK DPR Gara-gara Video Porno
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat (PD), Roy Suryo, ditegur Badan Kehormatan (BK) DPR lantaran kerap mengomentari
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat (PD), Roy Suryo, ditegur Badan Kehormatan (BK) DPR lantaran kerap mengomentari penanganan kasus video porno dengan pernyataan yang menyudutkan.
Teguran itu disampaikan pimpinan BK saat meminta klarifikasi Roy di ruang rapat BK, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurut Ketua BK, M Prakosa, perkataan Roy yang paling menyinggung pihaknya adalah saat Rapat Paripurna pada Selasa (5/6/2012).
"Tadi, kami ingatkan (Roy Suryo) agar jaga tindakan dan pernyataan. BK tidak perlu dikomentari dengan suatu konotasi, BK seolah-olah dapat diintervensi. Apalagi itu disampaikan waktu di rapat paripurna, seolah-olah BK tidak tahu apa yang dikerjakan," ujar Prakosa usai mengklarifikasi Roy.
Saat Rapat Paripurna yang membahas penetapan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, justru Roy angkat bicara tentang kasus video porno mirip anggota DPR, KMN.
Roy menyatakan kesimpulan terjadi rekayasa dari analisa pakar digital forensik berinisial RA (Ruby Alamsyah/red) yang dipakai BK terkait video porno itu adalah bohong besar. Sebab, pakar lainnya, Abimanyu Wahjoewidajat, justru menyimpulkan video porno tersebut adalah asli.
Di Rapat Praipurna itu, Roy meminta BK bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Prakosa, Roy tak semestinya memberikan komentar seperti itu, karena BK sudah tahu apa yang harus dilakukan, yakni menangani kasus video porno itu dengan profesional.
Prakosa menceritakan, Roy bukan kali itu saja 'berulah'. Sebab, saat awal penanganan kasus itu dia sudah menyinggung BK.
"Pak Roy prosesnya sudah panjang. Waktu kasus ini muncul, Roy datang ke BK dan mengingatkan agar BK bekerja profesional. Padahal, dia sesama anggota dewan tidak patut seperti itu," ketus Prakosa.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.