Sebelum Yusril, LSM GAC&D Lebih Dulu Gugat Corby di PTUN
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Against Corruption & Discrimination (GAC dan D) pimpinan Andar Situmorang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Against Corruption & Discrimination (GAC dan D) pimpinan Andar Situmorang melakukan gugatan terkait grasi ratu narkoba asal Australia, Schapelle Corby, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/6/2012).
Gugatan itu lebih dulu dilakukan dibanding gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Kami resmi ajukan gugatan PTUN di Jakarta dengan Register Nomor 89/G/ 2012/ PTUN JKT. tanggal 4 Juni 2012," kata Direktur Investigasi LSM GACD, Selestinus A Ola saat ditemui di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2012).
Selestinus mengatakan, gugatan yang diajukan dirinya bertujuan untuk membatalkan Keppres Nomor 22 /G/Tahun 2012 tanggal 15 April 2012 atas Grasi dan pemotongan hukuman lima tahun kepada 'Ratu Marijuana' Schapelle Corby.
"Berikut Keppres kabulkan grasi terpidana WNA Nepal dan WNA Jerman," tandasnya.
Selestinus juga mengungkapkan bahwa LSM yang berlambang mirip dengan Partai Demokrat ini tidak menutup kemungkinan untuk bergabung dengan pihak Yusril.
"Kami terbuka saja," ungkapnya. Ditemui terpisah, Yusril menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui kalau ada penggugat Presiden terkait Corby CS ke PTUN.
"Kami tidak tahu. Tapi karena gugatan kami terpisah maka dengan sendiri pengadilan dapat memeriksa itu. Kan bisa juga di dalam satu sidang walaupun dua penggugat yang berbeda," kata Yusril.
- PKS Yakin Gugatan Grasi Corby Berpeluang Menang
- Istana Belum Dengar SBY Digugat Terkait Grasi Corby
- Selain Corby, SBY Juga Beri Grasi kepada Peter Grobmann
- Gugatan ke SBY Soal Corby Didaftarkan Siang Ini ke…