Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekolah Diminta Optimalkan Dana 'Block Grand' Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan anggaran block grand

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan anggaran block grand yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah. Sekolah dapat mengajukan permohonan dana dekonsentrasi untuk pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, atau laboratorium.

Menurut Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan DKI, Istaryatiningtis, pihaknya menganjurkan agar sekolah-sekolah mengoptimalkan program dana block grand tersebut.

"Sekolah cukup mengajukan proposal ke Kemendikbud, karena mereka sudah mengalokasikan dana dekonsentrasi yang lumayan besar. Kalau kebutuhannya sesuai seperti membeli bangku dan meja, setiap sekolah dialokasikan sekitar Rp 200-Rp 300 juta tiap sekolah. Nanti pihak Kemendikbud akan memverifikasi sekolah tersebut," ujar Istaryatiningtis, Kamis (7/6/2012).

Sementara itu, Kabid Informasi Dinas Pendidikan DKI, Budi Sulistiyono, menegaskan bahwa pada prinsipnya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah negeri dibiayai pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya bila ada sekolah yang memungut biaya untuk membangun sarana fisik seperti ruang kelas baru serta pengadaan meja dan kursi, maka hal itu tidak dibenarkan.

"Sampaikan saja kepada sekolahnya, tidak ada aturan yang mengharuskan hal itu. Karena sudah ada dana BOP dari APBN dan BOS dari APBD," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas