Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Cs Resmi Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN

Puluhan pengurus Gerakan Anti Narkotika (Granat) didampingi Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Yusril Cs Resmi Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN
perthnow.com.au
schapelle corby 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pengurus Gerakan Anti Narkotika (Granat) didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk pendaftaran gugatan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Scapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan.

"Kami mendaftaran gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012," ujar Yusril saat ditemui di PTUN, Jl Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ketua Umum Granat Hendry Yosodiningrat, Ketua tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Tika Yosodiningrat, Hanna Widjaja, Fahmi Idris dan puluhan anggota Granat datang sekitar pukul 15.00 WIB, mereka datang dengan didampingi puluhan anggota Granat lainnya.

Yusril menerangkan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami dengan tegas menolak kedua surat keputusan Presiden dan meminta kepada PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut. Karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelas Mantan Menkumham ini.

Lebih lanjut Yusril menilai, Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir

"Kalau ini menang lagi yang ketujuh, karena sudah enam perkara (menang)," tambah anggota Dewan penasehat Granat, Fahmi Idris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas