Soal Grasi Corby, Menkumham Tak Ingin Takabur
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak ingin sesumbar dan takabur dalam menghadapi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak ingin sesumbar dan takabur dalam menghadapi gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika soal grasi Schapelle Corby.
"Saya tidak akan takabur mengumbar optimisme yang berlebihan. Kami akan mendalami dan menganalisanya dulu," ujar Amir usai memberikan kata sambutan dalam Rapimnas Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2012).
Amir juga mengatakan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi mempersiapkan gugatan yang dilayangkan Granat melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (7/6/2012) kemarin.
"Insya Allah saya akan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya menghadapi gugatan itu," kata Amir.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Granat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Kamis kemarin.
Gugatan dua Keputusan Presiden yakni 22/G Tahun 2012 dan keputusan nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, digugat karena dinilai bertentangan dengan dengan UU Grasi itu sendiri, bertentangan dengan UU tentang PTUN, bertentangan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
Corby juga telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, dari pemerintah. Walaupun sudah diberikan grasi oleh presiden, lanjut Gories, Corby tetap harus membayar denda Rp 100 juta atas kepemilikan ganja sebanyak 4,2 Kg.
"Pemberian grasi pada Corby tertuang dalam Keppres no.22/G 2012 tanggal 15 Mei 2012, tapi denda 100 juta harus tetap dibayar," kata ujar Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: