Sukhoi Sanggupi Bayar Asuransi Rp 1,25 M per Korban
Bambang Supriyadi Ervan mengatakan pihak perusahaan Sukhoi sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan mengatakan pihak perusahaan Sukhoi sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan terkait dengan kesediaan untuk membayar asuransi sebesar Rp1,25 miliar untuk keluarga korban. Hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan yaitu sebesar Rp. 1,25 miliar.
"Sukhoi sudah kirim surat pada hari Senin kepada Menteri Perhubungan, untuk kesediaan mereka membayar asuransi Rp 1,25 miliar,"ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (8/6/2012).
Selain itu dari pihak Kedutaan Besar Rusia di Indonesia telah memberikan pernyataan resmi kepada Kementerian Perhubungan terkait pemberian asuransi pesawat Sukhoi.
"Kementerian Perhubungan juga mendapat pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia yang menyatakan bahwa pihak Sukhoi sudah menyatakan kesediaan tertulis untuk memberikan asuransi tersebut,"jelas Bambang.
Seperti diketahui, Sukhoi saat kecelakaan mengangkut sebanyak 45 orang yang terdiri dari delapan orang kru pesawat dari Rusia dan 37 penumpang yang mengikuti joy flight.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.