Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Hendratno Dititipkan di Tahanan Polda Metro

Tommy Hendratno, kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Jawa Timur yang telah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tommy Hendratno Dititipkan di Tahanan Polda Metro
Tribun Jakarta/Yogi Gustaman
Restoran Sederhana Masakan Padang, Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, lokasi ditangkapnya Tommy Hendratno bersama rekannya oleh penyidik KPK, Rabu (6/6/2012) (Tribun Jakarta/Yogi Gustaman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Hendratno, kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dipindahkan tahanannya menjadi tahanan titipan KPK di Tahanan Polda Metro Jaya.

"Tahanan KPK atas nama Tommy Hendratno, dititipkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin malam, Kamis (7/6/2012) pukul 22.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, Tommy dititipkan ke tahanan Polda Metro untuk memudahkan pemeriksaan nanti apabila pemeriksaan selesai akan dikembalikan ke tahanan KPK.

"Itu sifatnya sementara saja, kalau pemeriksaan selesai ya dipindahkan lagi menjadi tahanan KPK. Nanti KPK yang memutuskan kapan bisa dipindah lagi ke KPK," terang Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rabu kemarin pukul 14.00 WIB tim buser KPK menangkap tiga orang di rumah makan sederhana di Jl Abdullah Safii Tebet Jakarta Selatan.

Di tempat penangkapan, tim menemukan amplop coklat berisi uang Rp 200 juta. Tim menduga uang yang diterima Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 milyar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas