Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Bawah Umur, Australia Bebaskan 4 ABK Indonesia

Kejaksaan Agung Australia telah membebaskan empat anak buah kapal (ABK) WNI di bawah umur dari tempat penahanan di Australia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Australia telah membebaskan empat anak buah kapal (ABK) WNI di bawah umur dari tempat penahanan di Australia.

Pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi adalah berdasarkan pertimbangan bahwa mereka berusia dibawah umur pada saat ditangkap oleh aparat Australia.

"Ini diputuskan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK di bawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia.

Sementara itu, dua ABK WNI lainnya adalah yang berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan
dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/6/2012)..

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri, dari tahun 2008 hingga 8 Juni 2012,terdapat 348 tahanan ABK WNI telah dibebaskan oleh pemerintah Australia. Di antaranya adalah 200 ABK WNI anak-anak dan 148 ABK WNI dewasa.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas