Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Juga Cegah Ayah Tommy

Selain mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham, terhadap Komisaris

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Juga Cegah Ayah Tommy
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). Tommy disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu James Gunarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham, terhadap Komisaris Independen PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap saksi penangkapan suap pajak, Hendy Anuranto (swasta).

Hendy sendiri merupakan pihak swasta yang turut ditangkap KPK bersama tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dan tersangka James Gunardjo. Namun, usai pemeriksaan tahap penyelidikan, KPK tak menemukan bukti Hendy terlibat kasus suap.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Hendy adalah orang tua dari Tommy Hindratno.

Sementara, berdasarkan susunan organisasi Maret 2012, di situs resmi PT. Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk. 

Mengenai hal itu, pihak Ditjen imigrasi Kemenkumham membenarkan permintaan pencegahan KPK itu terhadap Antonius dan Hendy.

Permintaan tertulis guna kepentingan penyidikan dugaan suap pegawai pajak dengan tersangka Tommy Hindratno dan James Gunardjo.

"Atas permintaan KPK, kami melakukan pencegahan kepada Antonius Z Tonbeng dan Hendy Anuranto," kata Kabag TU dan Humas Ditjen Imigras, Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6/2012)

BERITA TERKAIT

Menurut Maryoto, permintaan pencegahan itu dilakukan pada 8 Juni 2012. Atas permintaan itu, lanjut Maryoto, Ditjen Imigrasi telah meneruskan berita pencegahan tersebut keseluruh pintu lintasan keluar Indonesia. 

"Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan," ujar Maryoto.

Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak Bhakti Investama, melalui kuasa hukumnya, Andi P Simangunsong mengaku belum mengetahui pencegahan tersebut.

"Belum, belum tahu saya, itu mungkin langsung ke orang yang dicegah," kata Andi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Seperti diketahui, Tommy ditangkap petugas KPK saat menerima suap dari seorang wajib pajak bernama James Gunardjo didi Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan, pada siang hari. Tak ada malu yang tersisa, keduanya langsung digiring petugas bersama barang buktinya Rp. 280 juta, ke Kantor KPK, Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun, James diduga merupakan broker perusahaan-perusahaan besar yang kerap melakukan pengemplangan pajak dengan modus pengajuan restitusi atau pembayaran lebih pajak dari negara. Sementara, Tommy diduga sebagai penghubung internal pejabaat pajak yang dapat menentukan angka pengembalian lebih pajak.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas