Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politisi PKS: Hapus Wakil Menteri tak Efektif

Untuk mengangkat atau memberhentikannya dengan tanpa mewajibkan harus pejabat karir

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi PKS Indra menyatakan, putusan MK beberapa waktu lalu, menegaskan posisi Wakil Menteri konstitusional dan memberi penegasan ruang seluas-luasnya kepada presiden. Untuk mengangkat atau memberhentikannya dengan tanpa mewajibkan harus pejabat karir.

“Jadi secara legal dengan keluarnya Perpres baru, maka secara prinsip presiden sudah menjawab putusan MK kemarin,” jelas politisi PKS ini kepada Tribun, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Namun, tegasnya, secara pribadi sebenarnya Indra sangat berharap presiden menggunakan hak eksklusifnya tersebut secara bijak dengan memperhatikan kebutuhan riil dan efektifitas kerja. Dan terpenting mempertimbangkan penghematan anggaran negara.

Karena itu, menurutnya, bagi Wamen yang keberadaannya tidak efektif dan tidak efisien, serta hanya membebani angaran negara seharusnya dihapus atau ditiadakan.

Ditegaskan, hal ini akan sejalan dengan program Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Penghematan Anggaran yang dicanangkan SBY sendiri beberapa waktu lalu.

“Bagi Wamen yang keberadaannya tidak efektif dan tidak efisien, serta hanya membebani angaran negara seharusnya dihapus atau ditiadakan. Hal ini akan sejalan dengan program Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Penghematan Anggaran yang dicanangkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 tentang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011, yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen).

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui keppres baru ini, Presiden mempertahankan semua wakil menteri untuk tetap bekerja di posisi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas