Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron BLBI Tiba di Jakarta Besok

Sherny, mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa, dideportasi dari San Francisco, AS, Senin (11/6/2012).Buron BLBI Dideportasi ke Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjadi buron Kejaksaan Agung, Sherny Kojongian, direncanakan tiba di Jakarta hari Rabu (13/6/2012) besok. Sherny, mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa, dideportasi dari San Francisco, Amerika Serikat, Senin (11/6/2012).Buron BLBI Dideportasi ke Jakarta

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin. ”Polri mendapatkan informasi bahwa Sherny rencananya akan dideportasi hari Senin ini,” kata Boy.

Boy menjelaskan, Sherny telah terpantau Interpol di San Francisco sejak tahun 2009. Keberadaan Sherny kemudian dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

”Jika sudah sampai, langkah selanjutnya tentu menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Boy menjelaskan.

Ditangkap Interpol

Sesampainya di Jakarta, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, secara terpisah, kemarin, kejaksaan segera mengeksekusi Sherny sesuai dengan putusan pengadilan.

Interpol menangkap Sherny yang telah buron selama 10 tahun di Amerika Serikat pada pekan lalu. Sherny, bersama mantan Komisaris BHS Eko Edi Putranto, diadili dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis 20 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus BLBI yang melibatkan BHS menimbulkan kerugian negara, yang diperkirakan sebesar Rp 1,95 triliun. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap pada 8 November 2002. Selain dipenjara selama 20 tahun, aset-aset Sherny juga dirampas untuk negara.

Sherny adalah mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank BHS. Ia menyalurkan uang BLBI secara tidak benar sehingga merugikan negara Rp 1,95 triliun. Sherny dan Eko diadili bersama-sama mantan Presiden Komisaris PT BHS Hendra Rahardja. Hendra yang telah meninggal di Sydney, Australia, akhir Januari 2003 divonis penjara seumur hidup dalam sidang in absentia.

Mengenai kapan Sherny akan tiba di Indonesia, Darmono mengatakan, pekan ini yang bersangkutan akan dibawa ke Indonesia. (FER/FAJ)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas