KPK Akan Periksa Komisaris PT Bhakti Investama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan suap pegawai pajak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan suap pegawai pajak. Bahkan, rencanaya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Komisaris PT Bhakti Investama.
"Ada kemungkinan akan diperiksa, tapi kapannya, belum tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Sebelumnya, pada kasus dugaan suap pajak ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng.
Ia dicegah lantaran KPK mensinyalir Antonius banyak mengetahui dugaan suap ke pegawai pajak, Tommy Hindratno oleh pengusaha James Gunarjo.
Mengenai pencegahan terhadap Antonius, Johan mengaku langkah itu diambil agar KPK tidak kesulitan bila sewaktu saat membutuhkan keterangan Antonius.
Dalam situs resmi Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai komisaris independen. Dia juga menjabat komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan PT Bhakti Asset Management sejak 2004.
Sebelumnya, Antonius menjadi Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (2004-2006) dan PT Global Land Development Tbk (2006-2008). Antonius juga tercatat sebagai Direktur PT Agis Tbk pada 1998 hingga 2004.
Namun, PT Bhakti sendiri, melalui kuasa hukumnya, Andi Simangungsong, membantah ada keterkaitan antara Antonius dengan James. "Setahu saya tidak ada kaitannya. James bukan pegawai maupun konsultan PT BI," tegas Andi.
Seperti diketahui, Tommy ditangkap petugas KPK saat menerima suap dari seorang wajib pajak bernama James Gunardjo di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6/2012) siang.
Keduanya langsung digiring petugas bersama barang bukti Rp 280 juta, ke Kantor KPK, Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, James diduga merupakan broker perusahaan-perusahaan besar yang kerap melakukan pengemplangan pajak dengan modus pengajuan restitusi atau pembayaran lebih pajak dari negara.
Sementara, Tommy selaku Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, diduga sebagai penghubung internal pejabat pajak yang dapat menentukan angka pengembalian lebih pajak.
KLIK JUGA