Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara: Neneng Tiba di Indonesia Pukul 11.00 WIB

Pengacara Neneng Sri Wahyuni, Ruffinus Hutauruk mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012) sore.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Neneng Sri Wahyuni, Ruffinus Hutauruk mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012) sore. Kedatangannya untuk mendampingi Neneng yang saat ini sudah digiring petugas ke Kantor KPK.

"Beliau (Neneng) sudah di Indonesia sejak pukul 11.00 WIB tadi," kata Ruffinus di kantor KPK.

Pada kesempatan sama, Ruffinus juga mengklarifikasi pemberitaan terkait penangkapan kliennya.

"Beliau kembali ke Indonesia atas inisiatif sendiri, seperti yang yang kita harapkan. Dari Kuala Lumpur, bukan ditangkap," terangnya.

Berbalik dengan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi justru mengatakan pihaknya lah yang telah menangkap Neneng Sry Wahyuni siang tadi.

"Iya benar sudah ditangkap," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6/2012).

Namun, Johan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia akan mengumumkannya kepada media pada petang nanti melalui keterangan pers.

Seperti diketahui, Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas