Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sherny Tahu Divonis 20 Tahun, 5 Tahun Setelah Sidang

Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 Triliun, Sherny Konjongian pergi meninggalkan Indonesia pada tahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 Triliun, Sherny Konjongian pergi meninggalkan Indonesia pada tahun 1999 lalu, usai kerusuhan.

Kuasa hukum Sherny dari Kantor Hukum OC.Kaligis & Associates, Afrian Bondjol saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/06/2012), mengatakan pada saat itu kasus mantan direktur kredit Bank Harapan Senotas itu belum disidangkan.

"Sherny masuk melalui jalur yang sah, dia ke Amerika karena di Indonesia kerusuhan," katanya.

Sidang Sherny digelar pada tahun 2002, tanpa dihadiri sang terdakwa. Hingga pengadilan tinggi, Sherny kemudian diputus bersalah, dan dihukum 20 tahun penjara.

Menurut Afrian, selama di Amerika Serikat Sherny tidak berhubungan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, karena meminta suaka politik. Pemberitahuan Jaksa atas putusan tersebut pun tidak pernah sampai ke Sherny.

"Sherny baru tahu putusan itu pada tahun 2007, itu berdasarkan klien kami," tandasnya.

Atas hal itu, Sherny melalui pengacaranya akan mengusahakan agar kasus tersebut dibuka kembali.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas