Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sutan Persilakan KPK Proses Istri Nazaruddin Secara Hukum

Junimart Girsang membantah kliennya telah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Sutan Bathoegana Siregar meminta, tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, untuk tak dikaitkan dengan partainya.

Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni ditangkap KPK. Penangkapan dilakukan KPK pada Rabu (13/6/2012) di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Neneng sebelum tertangkap masuk dalam dartar interpol atau buronan karena melarikan diri ke luar negeri sejak 20 Agustus 2011 lalu.

“Itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Biar saja KPK memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sutan kepada Tribun, Jakarta, Rabu (13/6/2012)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan jika pihaknya sudah menangkap buronan Polisi Internasional sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/4/2012).

Pengacara Neneng Sry Wahyuni, Junimart Girsang membantah kliennya telah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru, menurut Junimart, itu merupakan upaya Neneng untuk menyerahkan diri.

"Orang dia menyerahkan diri kok," kata Junimar saat melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/6/2012) sore.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas