Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Tidak Siap Interogasi Hary Tanoe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal lagi memeriksa Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Penyidik KPK Tidak Siap Interogasi Hary Tanoe
TRIBUNNEWS.COM/DANNY PERMANA
Presiden Direktur PT Bhakti Investama juga menjabat Chief Executive Officer (CEO) RCTI Grup Hary Tanoesudibyo, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa Jumat (15/6/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal lagi memeriksa Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo. Padahal, bos RCTI Grup itu telah bersedia memenuhi panggilan ulang penyidik KPK, hari ini, Jumat (15/6/2012).

"Saya ingin berikan klarifikasi tapi KPK belum siap, sehingga sepakat penjadwalan ulang 28 Juni, hari Kamis jam 10.00 WIB, saya akan datang lagi," ujar Pria yang akrab disapa Hary Tanoe itu di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Hary juga mengklarifikasi pemberitaan yang sempat menyudutkannya sebagai dalang di balik kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama dengan tersangka Tommy Hendratno, dan James Gunardjo. Menurutnya, hal itu tidak logis lantaran dirinya selama ini dikenal sebagai orang media dan aktif di suatu parpol.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa James atau Tommy tidak ada kaitan dengan Bhakti Investama dan apalagi saya," terang Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut. Hary sendiri tiba di KPK bersama rombongan MNC. Ia juga ditemani pengacaranya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra.

Informasi yang berkembang di KPK, pekan lalu, terkait kasus sendiri, perkara itu muncul ketika KPK menangkap tangan Tommy Hendratno selaku Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo dan James Gunarjo, pegawai PT Agis. Keduanya teratangkap tangan saat transaksi suap restitusi pajak.

Tommy dan James serta satu orang lainnya ayah Tommy, tertangkap basah saat melakukan transaksi pajak di sebuah warung makan padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Saat penangkapan, KPK juga menyita barang bukti senilai 280 juta lebih di dalam kantung tas warna hitam. Diduga total nilai suap dalam kasus ini senilai Rp 340 juta.

KPK menetapkan dua orang Tommy dan James sebagai tersangka. Dan keduanya langsung ditahan masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan atas nama Antonius Z Tonbeng komisaris PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto ayah dari Tommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas