Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Neneng Sri Wahyuni Jalani Pemeriksaan Perdana

Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari ini memeriksa Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Iya, hari ini KPK memeriksa Ibu Neneng," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).

Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB. Dengan diantar mobil tahanan, istri M Nazaruddin langsung masuk ke Kantor KPK sambil menundukkan kepala.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Neneng sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTS. Tampil seperti awal mula ditangkap, Direktur Keuangan Permai Group tiba di KPK mengenakan pakaian terusan hitam serta penutup muka.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans pada tahun anggaran 2008.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting, Nazaruddin dan Neneng disebut menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama, selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo adalah milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas