Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Minta MA Mutasi Hakim Nakal Tipikor Semarang

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik hakim.

"Kami meminta para hakim yang terindikasi untuk segera dipindahkan," kata Eman kepada wartawan usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara KY dengan Ormas beragama yang digelar di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2012).

Eman mengatakan, ketika MA memberikan sanksi berupa pemindahan, sebaiknya MA memindahkan para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim secara terpisah.

"Sebaiknya para hakim tersebut dipindahkan terpencar, jangan di lokasi yang bersamaan," kata Eman.

Lebih lanjut, Eman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil laporan baik lisan maupun tertulis kepada Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.

"Sudah kami sampaikan ke Badilum. Ini sudah bukan pemeriksaan lagi, tapi kami meminta penindakan," ujar Eman.

Lihat Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas