Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Neneng Minta Izin KPK Bertemu Nazaruddin

Tersangka Neneng Sri Wahyuni mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Neneng Sri Wahyuni mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Per hari ini, Ibu Neneng mengajukan untuk bisa menjadi tahanan kota. Hari ini suratnya juga sudah diberikan kepada penyidik KPK," ujar Pengacara Neneng, Ruffinus Hutauruk kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Selain itu, dalam surat, Neneng juga meminta agar KPK memberikan izin untuk dapat bertemu suaminya, Muhamad Nazaruddin.

"Neneng juga berpesan agar KPK bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah," tegas Ruffinus.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan jika telah menerima surat dari Direktur Keuangan Permai Group tersebut. Namun, surat permohonan Neneng, sambung Johan masih dalam pengkajian.

"Masih dikaji penyidik, belum ada keputusan apapun," tegas Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (18/6/2012).

Lihat Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas