KPK Periksa Rektor Universitas Pattimura dan Tadulako
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran sarana-prasarana sejumlah Perguruan Tinggi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran sarana-prasarana sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di antara yang dijadwalkan yakni,rektor Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Prof DR IR Muh Basir dan Rektor Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Prof Dr HPB Tetelepta.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2012).
Sebelumnya, beberapa orang rektor dari universitas negeri telah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto dan Rektor Universitas Nusa Cendana Frans Umbu Datta.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Usman Rianse. Namun, yang bersangkutan mangkir dan akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa.
Angelina Sondakh sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, setelah KPK mengembangkan kasus Wisma Atlet. Angie resmi ditahan di rutan KPK sejak 27 April lalu.
Juga pada perkembangan penyidikan KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.