Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tahan Staf Gubernur dan Wakil Ketua DPRD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan perdana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan perdana.

Terkait, dua orang tersangka dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Peningkatan Danan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau, Selasa (19/6/2012) petang.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Seusai menjalani pemeriksaan pertamanya hingga pukul 18.00 WIB, baik Lukman dan Taufan langsung ditahan penyidik KPK. Kedua juga sama-sama bungkam saat keluar kantor KPK. Padahal wartawan telah banyak melontarkan pertanyaan seputar pemeriksaannya hari ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakn jika keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

"LA (Lukman Abbas) di Rutan Negara Jakarta Timur Kelas 1 Cabang KPK, sementara TAY (Taufan) di Rutan Negara Kelas 1 Cipinang," kata Johan kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta.

Baik Lukman dan Taufan lanjut Johan, akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini. "Untuk kepentingan penyidikan," tegas Johan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasann perubahan Perda No 6/2010.

Sedangkan Lukman diduga telah memberi hadiah atau janji kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Riau terkait persetujuan DPRD dalam usulan perubahan Perda tersebut.

Tersangka Taufan sidangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Lukman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas