Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Buru Harta Sherny Konjongian

BHS menghimpun dana masyarakat berupa tabungan deposito atau rekening, dan mendapat fasilitas KLBI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI masih terus mendalami harta Sherny Konjongian, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang baru diamankan pekan lalu setelah sepuluh tahun buron.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi, Rabu (20/06/2012), mengaku belum bisa menjelaskan, kemana uang mantan direktur keuangan Bank Harapan Santosa itu.

"Segera dilakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan (Sherny)," katanya.

Bank Harapan Sentosa (BHS) menghimpun dana masyarakat berupa tabungan deposito atau rekening, dan mendapat fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Tiga orang dari BHS terjerat kasus ini adalah Hendra Rahardja, selaku Komisaris Utama PT BHS, Eko Edy Putranto, sebagai Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, Direktur PT BHS.

Mereka juga menerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi. Dana itu kemudian disalahgunakan, yaitu menyalurkan dana itu kepada grup mereka sendiri. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp 1,9 triliun.

Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia, dan kasus itu menyisakan Eko Edi Putranto yang belum tertangkap.

Rekomendasi Untuk Anda

Darmono mengatakan Sherny tidak harus menanggung kerugian negara triliunan rupiah itu karena Hendra telah meninggal, dan Eko belum kunjung tertangkap.

"Karena dalam putusan hakim disebutkan bahwa uang pengganti dibayar oleh pr terdakwa secara tanggung renteng (bersama-sama)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas