Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, Rabu (20/6/2012)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. 

"Hari ini penyidik KPK menyampaikan kepada MSG mengenai surat perpanjangan untuk 40 hari kedepan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (20/6/2012).

Menurut Priharsa, Miranda yang ditahan selama 20 hari pertama pada 1 Juni 2012 akan berakhir masa penahanannya pada hari ini.  Oleh kerenanya, guna kepentingan penyidikan. KPK memperpanjang masa penahanannya.

Miranda sediri, hari ini memenuhi pemeriksaan KPK. Dengan mengenakan blazer hijau tosca di kantor KPK, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, rencananya akan menandatangani surat perpanjanagan masa penahanannya. Kepada penyidik, Ia pun berharap berkasnya segera rampung.

"Ya kalau bisa secepatnya," kata Miranda sebelum masuk ke kantor KPK.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas