Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Grasi Corby Berlangsung Tertutup

Sidang perdana gugatan terhadap grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana kasus narkoba Schapele Leigh Corby

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Grasi Corby Berlangsung Tertutup
perthnow.com.au
schapelle corby 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan terhadap grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana kasus narkoba Schapele Leigh Corby oleh penggugat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, berjalan tertutup.

Pantauan Tribunnews.com, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan PTUN, H. Yodi Martoni Wahyunadi SH. MH. dimulai pukul 10.30 WIB. Sayang, pihak panitia sidang tidak memperkenankan awak media memasuki ruangan sidang.

Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat, Maqdir Ismail dan Henry Yosodiningrat. Sementara dari pihak tergugat, diwakili oleh pihak dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby pada Kamis (7/6/2012) lalu.

Corby sendiri, diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun.

Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra pun yakin dapat memenangkan gugatan karena keppres tersebut tidak sesuai dengan semangat Indonesia untuk memberantas narkoba. Pertimbangan lain gugatan tersebut dilakukan adalah, adanya kekhawatiran pemberian grasi ini dimanfaatkan negara lain jika ada warga mereka yang terlibat kasus narkoba di Indonesia.

Berita Terkait: Grasi Ratu Mariyuana
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas