Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tor Tor Baru Dicatat di Kemenbudpar pada 2010

Pemerintah mengaku belum mengantongi penetapan Tari Tor Tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengaku belum mengantongi penetapan Tari Tor Tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia.

Tari Tor Tor milik suku Batak, baru dicatatkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) pada 2010, dengan nomor kode 652.

"Pencatatan yang kami miliki, Tor Tor pernah tercatat tahun 2010 dengan nomor kode 652 sebagai warisan di Indonesia. Yang kami belum miliki adalah penetapan sebagai warisan budaya nasional," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Perangkat untuk mendaftarkan Tor Tor sedang disiapkan Pemerintah Indonesia sekitar tiga bulan lalu. Ini merupakan program nasional pencatatan warisan budaya nasional yang digelontorkan pemerintah.

Wiendu mengemukakan, pengalaman klaim Malaysia atas Tari Tor Tor dan Paluan Gondang Sembilan dari Mandailing, akan menjadi pembelajaran tersendiri bagi Indonesia, untuk terus mendata dan mendaftarkannya sebagai warisan budaya nasional. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas