Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Kurang Saksi Ahli, John Kei Belum Disidang

Berkas perkara John Kei yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak Senin (23/4/2012) lalu sampai dengan saat ini

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara John Kei yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak Senin (23/4/2012) lalu sampai dengan saat ini masih belum siap untuk disidangkan (P21) lantaran kurangnya saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan beberapa waktu lalu berkas perkaranya sempat P18 dan sudah dilengkapi kekurangannya dan saat ini masih menunggu P21.

"Waktu itu sempat P18 sudah dilengkapi, kembalikan ke Kejaksaan lagi dan sekarang belum P21. Masih kurang saksi ahli pidana," ujar Rikwanto, Jumat (22/6/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Rikwanto menjelaskan berkas John Kei terpisah dengan berkas lima tersangka lainnya. John Kei dijerat pasal 340 jo 55 KUHP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan berkas kelima tersangka lainnya, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Danny Res, dan Kupra tinggal menunggu persidangan.

Untuk diketahui, Bos Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, tewas dibunuh dengan luka tusuk di  leher, perut, dan pinggang di Swis-Bellhotel beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, John Kei, Yosep Hungan, dan Mukhlis.

Motif pembunuhan diduga masih seputar tagihan jasa penagihan anak buah John Kei yang digunakan Ayung sebesar Rp 600 juta.

Berita Terkait: John Kei Ditangkap
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas