Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriyani Minta Maaf Kepada Saksi Korban

Terdakwa kasus kecelakaan mautdi Jalan Ridwan Rais, Afriyani Susanti saat diminta berbicara oleh majelis hakim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Afriyani Minta Maaf Kepada Saksi Korban
kompas.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan mautdi Jalan Ridwan Rais, Afriyani Susanti saat diminta berbicara oleh majelis hakim, dirinya mengutarakan permohonan maaf kepada Indra Gunawan (13), seorang saksi korban. 

"Saya minta maaf ya," ujar Afriyani kepada Indra seusai Indra memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2012). 

Dalam persidangan, Indra yang masih menimba ilmu di tingkat SMP ini menceritakan bagaimana dirinya melihat langsung kecelakaan yang sebagian besar merenggut nyawa teman-temannya itu. 

"Saya saat itu lagi jalan di barisan belakang. Tiba-tiba dari belakang ada mobil kenceng lalu nabrak teman-teman saya," kata Indra. 

Ketika ditanyai oleh jaksa penuntut umum apakah Indra juga mengalami kecelakaan tersebut, Indra menjawab dengan singkat. "Iya saya juga kena," kata Indra. 

Indra menjelaskan dirinya saat itu mengalami luka di kepalanya, lalu di bagian bahu belakang, tangan dan matanya. Indra pun mengaku tidak sadarkan diri selama enam hari di rumah sakit.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi saya tidak tahu persis kejadiannya bagaimana. Saya tidak sadar selama 6 hari," kata Indra. 

Sampai saat ini, Indra mengaku masih mengalami pusing di bagian belakang kepalanya pascakecelakaan maut tersebut. 

"Tiap malam kepala saya masih terasa pusing. Saya juga masih minum obat," ujar Indra. 

Jaksa Penuntut Umum pun meyakinkan majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widyanto dengan membacakan visum dari pihak rumah sakit terkait luka yang dialami Indra. 

"Indra mengalami memar di kepala dan pendarahan tulang dahi. Kesimpulannya, luka ringan di kepala dgn luka dalam," kata Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan visum et repertum. 

Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas