Sidang Xenia Maut Ngaret 3 Jam
Hari ini sedianya digelar sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sedianya digelar sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Afriyani Susanti.
Namun, pantauan Tribunnews.com, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2012) seharusnya dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi malah baru dimulai pada pukul 13.00 siang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agustinus Widyanto, usai persidangan memperingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar pelaksanaan persidangan Rabu pekan depan dimulai lebih awal.
"Besok kalau bisa agak pagi dilaksanakan persidangannya," kata Agustinus saat menutup persidangan.
Persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak empat saksi, di antaranya dua saksi fakta dan lainnya saksi yang berkaitan dengan peristiwa dan terdakwa.
Saksi-saksi yang dihadirkan yakni, Febrian Valeri alias Ebi, seorang kasir di Upstairs Cafe, Hindarto seorang anggota Polri, Indra Gunawan (13) warga tanah tinggi korban kecelakaan maut dan Handoko pengelola Gedung Aliya.