Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buronan Kejati Sulut Dibekuk di Surabaya

Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Okky Anita

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Okky Anita Kahimpong di Surabaya, Selasa (26/6/2012).

Okky buron dalam kasus dugaan pengelapan sertifikat pembangunan mall di kota Manado. “Okky ditangkap di  jalan Rungkut Majoyo Utara Blok A1 Nomor 4 Surabaya,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang kepada wartawan, Selasa (26/6/2012).

Edwin menjelaskan bahwa Okky berprofesi sebagai seorang notaris. Menurutnya Okky sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Lanjut mantan Jaksa  Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini pun, Okky merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp103 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Makhamah Agung (MA) Nomor 1449K tertanggal 29 Juni 2009 Okky diganjar hukuman satu tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Sebelumnya Okky divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Manado, kemudian penuntut umum  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai akhirnya ia dijerat satu tahun penjara.

Klik Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas