Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Landasan Hukum Masyarakat Bisa Bantu KPK

Masyarakat berhak berpartisipasi menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat berhak berpartisipasi menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, banyak pihak yang masih mempertanyakan landasan hukum pengumpulan dana, untuk markas Abraham Samad Cs. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menggunakan aturan tentang hibah untuk menyumbang dana ke KPK.

Menurut Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, aturan hibah dalam negeri bisa dijadikan dasar untuk sumbangan ke KPK.

Misalnya, di pasal 38 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menunjuk pejabat untuk menerima hibah yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

"Istilah lainnya, kita juga bisa sebut wakaf," ujar Teten dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2012) malam.

Turut hadir bersama Teten, anggota koalisi masyarakat sipil seperti Yunus Husein dan Bambang WIdodo Umar. Hadir pula tokoh agama Romo Benny, dan para aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW).

Selain aturan tadi, ada juga beberapa aturan lain yang bisa dijadikan dasar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Rekomendasi Untuk Anda

Peraturan tersebut menjelaskan soal proses pemberian hibah dari pasal 1, pasal 42, pasal 43, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 56, dan pasal 63.

Aturan pendukung lainnya adalah peraturan Menkeu No 191/PMK 05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-w/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang, Jasa, dan Surat Berharga, serta Peraturan Menkeu No 230/PMK 05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas