Komisi VIII Panggil Menteri Agama Soal Korupsi Alquran
Komisi VIII DPR segera mengagendakan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR segera mengagendakan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali, untuk meminta penjelasan pengadaan Alquran yang kini menjadi kasus korupsi.
"Komisi VIII akan segera mengagendakan mengundang Kemenag untuk mengklarifikasi masalah tersebut," ujar anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim, Jumat (29/6/2012).
Pada Kamis (28/6/2012), KPK meningkatkan pengusutan kasus pengadaan Al Quran Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012 dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ZD sebagai tersangka.
ZD diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran Kemenag senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
"Info yang saya terima hal tersebut dianggarkan di APBN-P 2011. Saat itu saya masih di Komisi V, mohon maaf saya tidak punya info yang memadai," kata Sekretaris Fraksi PKS.
Atas kasus yang menjerat rekan di komisinya, Abdul Hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Komisi VIII.
"Waktu mengundang Kemenag nanti, diharapkan dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke pimpinan komisi," imbuhnya. (*)
BACA JUGA