Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangkap Bupati Buol Amran Batalipu

Bupati Buol Amran Batalipu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Tangkap Bupati Buol Amran Batalipu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa lalu.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pejabat internal KPK mengungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Buol itu telah digelandang ke kantor KPK pada pukul 05.00 WIB pagi tadi.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Ia pun mengatakan bahwa bidikan KPK selanjutnya yakni seorang peneyelenggara negara yang kewenangannya paling strategis di Kabupaten Buol, Sulteng.

"Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu)," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor KPK, Selasa kemarin.

Namun pernyataan Abraham sempat ditarik kembali lantaran, kala itu KPK belum dapat membawa sang bupati ke markasnya.

Berita Rekomendasi

Seberti diberitakan, pada kasus ini, KPK lebih dulu menangkap pengusaha berinisial A di Buol, Selasa lalu dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari tangkap tangan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga mencapai miliaran.

KPK juga menangkap kolega A berinisial GS yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka diduga bekerjasama untuk menyuap Bupati Amran dalam meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah yang kewenangannya ada di tangan Bupati Buol.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas