Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri Kembali Kirimkan Berkas Siti Fadilah ke JPU

Berkas penyidikan tersangka Siti Fadillah Supari sudah dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Siti Fadillah Supari sudah dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kini berkas kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 tersebut sudah kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat ditemui wartawan seusai salat jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2012).

"Berkasnya sudah disempurnakan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Saud.

Namun, penyidik Bareskrim masih menunggu keputusan JPU apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Untuk melihat apakah itu memenuhi unsur atau belum kita menunggu dari kejaksaan," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas