Mabes Polri Kembali Kirimkan Berkas Siti Fadilah ke JPU
Berkas penyidikan tersangka Siti Fadillah Supari sudah dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Siti Fadillah Supari sudah dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kini berkas kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 tersebut sudah kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat ditemui wartawan seusai salat jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2012).
"Berkasnya sudah disempurnakan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Saud.
Namun, penyidik Bareskrim masih menunggu keputusan JPU apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.
"Untuk melihat apakah itu memenuhi unsur atau belum kita menunggu dari kejaksaan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.