Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Akui Soemarmo Keluar Rutan Hadiri Pernikahan Anak

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar keluarnya terdakwa kasus suap, Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar keluarnya terdakwa kasus suap, Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro dari Rutan Cipinang, Sabtu (30/6/2012) kemarin.

Bukan tanpa sebab, berpacu dengan keputusan majelis hakim, ternyata KPK memang wajib memberikan izin keluar Soemarmo lantaran permohonan untuk dapat menghadiri akad nikah putra keduanya, Juan Rama dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memberikan izin. KPK sudah berkoordinasi untuk pengamanannya. Tetapi sorenya sudah kembali ke Rutan," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Minggu (1/7/2012) pagi.

Seperti diketahui, pada perkara, Soemarmo didakwa memberikan suap senilai Rp 340 juta kepada anggota DPRD kota Semarang untuk memuluskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2012.

Politisi PDIP itu didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas