Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Terancam Ditunda, JPU Minta Penetapan Panggil Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Cs merasa kecewa lantaran beberapa kali persidangan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Sidang Terancam Ditunda, JPU Minta Penetapan Panggil Paksa
kompas.com
Terdakwa Afriyani Cs saat menjalani rekonstruksi di TKP beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Cs merasa kecewa lantaran beberapa kali persidangan tertunda akibat saksi yang diminta hadir sering mangkir.

"Sampai sekarang para saksi belum juga ada yang datang," kata Soimah selaku JPU kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2012).

Soimah menjelaskan, jika sampai tiga kali saksi tidak hadir, maka pihaknya bisa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi secara paksa.

"Kalau tidak hadir juga ketiga kalinya, kami bisa minta penetapan hakim untuk dihadirkan paksa," ujar Soimah.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan saat ini yaitu, Agus Dwi Putra (satpam), Prita, Angela Halim (pemilik Xenia), Teguh Hadi Purno dan Suwarto (keluarga korban).

Dalam persidangan sebelumnya, sudah dua kali persidangan terpaksa ditunda lantaran para saksi tidak hadir.

BERITA REKOMENDASI

Yang terakhir yakni pada tanggal 27 April 2012. Keluarga korban dan tim pengacara terdakwa Afriyani sama-sama kecewa akibat ditundanya persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas