Sidang Terancam Ditunda, JPU Minta Penetapan Panggil Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Cs merasa kecewa lantaran beberapa kali persidangan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Cs merasa kecewa lantaran beberapa kali persidangan tertunda akibat saksi yang diminta hadir sering mangkir.
"Sampai sekarang para saksi belum juga ada yang datang," kata Soimah selaku JPU kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2012).
Soimah menjelaskan, jika sampai tiga kali saksi tidak hadir, maka pihaknya bisa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi secara paksa.
"Kalau tidak hadir juga ketiga kalinya, kami bisa minta penetapan hakim untuk dihadirkan paksa," ujar Soimah.
Saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan saat ini yaitu, Agus Dwi Putra (satpam), Prita, Angela Halim (pemilik Xenia), Teguh Hadi Purno dan Suwarto (keluarga korban).
Dalam persidangan sebelumnya, sudah dua kali persidangan terpaksa ditunda lantaran para saksi tidak hadir.
Yang terakhir yakni pada tanggal 27 April 2012. Keluarga korban dan tim pengacara terdakwa Afriyani sama-sama kecewa akibat ditundanya persidangan.